“Apapun keputusan pengadilan wajib dihormati dan dipatuhi. Karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya dan terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yg di tutup tutupi,” ungkap Adi Putra.
“Alhamdulillah Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam sidang terkait tuntutan Kuasa Hukum tersangka BBM illegal. Majelis Hakim menolak tuntutan yang bersangkutan,” tambahnya.
Adi Putra menjelaskan, dalam proses penyidikan, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana, tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum pribadi. Semua melalui mekanisme SOP, kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan Teori pisau Analisis.
“Dalam proses penyidikan, kami diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Kami wajib memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materil,” jelasnya.
“Kami menyadari, dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan dengan berbagai cara agar pelaku kejahatan bisa bebas dari jeratan hukum,” sambungnya.
Apalagi menghadapi pelaku kejahatan sekelas mafia migas yang sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati Negara demi kelancaran bisnis Ilegalnya,” tambahnya lagi.
Di akhir, Adi Putra mengatakan penyidik Polri yang di amanahkan oleh negara dan undang-undang, akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan.
“Kami sangat menyakini Allah SWT dan Do’a dari masyarakat akan selalu membantu serta mempermudah kami dalam memberantas kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.
Diajukan Sopir Truk