Satreskrim Polresta Pangkalpinang Menangkan Sidang Praperadilan Kasus 22 Ton BBM Ilegal

Png 20230219 130426 0000

JK.com, PANGKALPINANG – Sidang praperadilan terkait kasus 22 Ton BBM Ilegal, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, pada Jum’at (17/02/23), memasuki babak akhir.

Adapun agenda yang digelar dalam sidang praperadilan tersebut, yakni pembacaan putusan akhir. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, sidang praperadilan tersebut dimenangkan oleh pihak termohon yakni Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

“Mengadili, menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya dan proses penangkapanan, penahanan terhadap Dandy Alamsyah sah menurut hukum,” ujar Wishnu Widodo.

Majelis Hakim mengatakan proses penangkapan dan penahanan tersangka Dandy Alamsyah juga sah menurut hukum.

“Menyatakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penitaan dan penetapan tersangka atas nama tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ungkap Wisnu.

Kuasa Hukum Dandy Alamsyah, Reza Maryadi mengatakan pihaknya menghormati apapun yang di sampaikan oleh majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, dan nantinya akan diupayakan untuk sidang pokok perkaranya itu saja yang dapat disampaikan.

“Kita hormati keputusan Majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, kita akan upayakan lagi dalam sidang pokok perkaranya. Untuk klien belum kita sampaikan kepada keluarganya, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan kita sampaikan hasil dari sidang ini,” kata Reza.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra usai memenangkan sidang praperadilan terkait kasus BBM Illegal di PN Pangkalpinang menyatakan bahwa apapun keputusan pengadilan wajib dihormati dan dipatuhi.

Pos terkait

banner 300x250