Atas kejadian tersebut tiga jurnalis pun melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini. Apalagi dilakukan oleh perusahaan besar yang outletnya tersebat diseluruh Indonesia.
“Kok primitif sekali pola, segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara?. Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebetulnya kami prihatin atas nasib pion-pion yang cuma menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya kan bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi Undang-Undang.”kata Joko.
Ditambahkan Joko, pihaknya berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di tanah air. (red)