“Oleh sebab itu, kami mengadakan penindakan ini, karena penggunaan knalpot itu melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, suara bising dari knalpot brong dirasakan masyarakat sudah sangat mengganggu dan meresahkan,” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
“Saya harap setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara,” ungkapnya.
Dalam kegiatan razia tersebut, ucap Chaidir, pihaknya juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, dan penindakan langsung pada pengguna knalpot brong tersebut.