JK.COM, TALAUD – Penggunaan Knalpot brong di wilayah hukum Polres Talaud kini kian meresahkan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), melakukan razia dan langsung menindak tegas para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lainnya, di sepanjang jalan pusat kota Melonguane, jalan Gagang Payung, Selasa (9/1/2024) sore.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Muhammad Chaidir, menyampaikan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan masyarakat.