Rapat digelar setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Modusnya (pelaku) adalah membeli pulsa atau top up. Di mana? Di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah, yang akan kita lakukan, satgas menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.