“Dalam perkara ini, kedua belah pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian,” timpal Iptu Sugiyanto.
Diketahui selumnya, pada hari Sabtu (14/1/23), sekira pukul 19.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dugaan tindak pidana yang terjadi di perairan Desa Bakik Parittiga Bangka Barat tersebut, berujung surat perjanjian perdamaian dari pelapor dan terlapor.
“Atas niatan pihak yang berperkara ini juga, maka dilaksanakan gelar perkara berdasarkan keadilan restoratif dan gelar perkara penghentian penyidikan” tutup Iptu Sugiyanto.