“Setelah lebih dulu dipelajari dan melakukan kajian serta dilakukan gelar perkara, analisa dan evaluasi, perkara ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dengan cara keadilan restoratif atau restorative justice,” jelas Iptu Sugiyanto.
Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dengan cara restorative justice ini, sudah sesuai dengan peraturan kepolisian.
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice,” terang Iptu Sugiyanto.