JK.com, MUNTOK – Pasca melakukan kajian dan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang berperkara, Sat Polair Polres Bangka Barat (Babar), akhirnya menutup perkara penggelapan melalui langkah restorative justice.
Hal demikian diterangkan oleh Kapolres Babar melalui Kasat Polair Polres Babar Iptu Sugiyanto kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor, di Pos Polair Babar, Kamis (02/03/23) sore.
Iptu Sugiyanto mengatakan, Sat Polairud Polres Babar mengambil langkah restorative justice, atas kasus penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan pekerjaan pekerja KIP ArsariI 2 terhadap pelapor dari PT Aega Prima.