Sangadi Pangian Barat Diperiksa Polres Kotamobagu Atas Dugaan Kasus Penggelapan

Img 20230718 021252

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ariyati Panu SH, menyatakan bahwa dirinya dan rekan kuasa hukumnya, Risdianti Bonok SH, akan tetap mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini.

Ariyati menjelaskan bahwa berdasarkan aduan, kasus ini seharusnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Pendapat mereka didukung oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah mereka siapkan. Ariyati menambahkan, “Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi baru dalam proses penyelidikan ini.”

Ketika ditanya mengenai keterlibatan suami Sangadi EB dalam kasus tersebut, Ariyati menjelaskan bahwa konfirmasi telah diberikan oleh saksi yang juga merupakan bendahara tabungan.

“Menurut keterangan saksi yang juga bendahara pengurus tabungan, bahwa suami dari terlapor pernah mengambil saldo tabungan yang ada pada bendahara yang juga menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Ariyati

Pos terkait

banner 300x250