JK.Com,Kotamobagu – Warga Kotamobagu dihebohkan dengan adanya dugaan kasus penipuan dan penggelapan tabungan simpan pinjam yang melibatkan Sangadi Pangian Barat berinisial EB, yang saat ini sedang diperiksa oleh Polres Kotamobagu.
EB diduga melakukan tindak pidana ini, berdasarkan aduan dari warganya sendiri.
Pantauan awak media, pemeriksaan terhadap EB berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu dengan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum EB, Arifin Andiwewang SH, menjelaskan kepada media bahwa mereka telah mempelajari kasus ini secara mendalam.
“Intinya, klien kami tidak memiliki hubungan hukum baik secara formil maupun materil dengan apa yang diadukan. Sepertinya aduan ini menargetkan pihak yang salah. Kami akan terus mengikuti perkembangan aduan ini,”ujarnya.