“Tentunya Kementerian ESDM akan mendorong terkait kenaikan royalti tersebut seperti keinginan dari Pemprov Babel melalui regulasi dan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Dilanjutkannya, untuk regulasi dan koordinasi antar kementerian serta koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan oleh Kementerian ESDM guna terciptanya kondusifitas di dalam pelaksanaan pertambangan di Kepulauan Babel.
“Kita telah menggelar rapat dengar pendapat antara Pj. Gubernur Babel dan Bupati Bangka Tengah dan Bupati Belitung Timur beserta PT. Timah dan perwakilan masyarakat dengan Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM RI,” ujarnya.
Ia juga mengakui, pengawasan pelaksanaan pertambangan dan pengawasan reklamasi memang masih perlu banyak perbaikan.
Namun, kata dia, hal itu akan terus dimaksimalkan karena faktor SDM Inspektur Pertambangan di Babel hanya 18 orang dengan IUP mencapai 221.000, sehingga membuat pengawasan menjadi tidak maksimal.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Babel dan Kabupaten untuk mensosialisasikan terkait WPR dan IPR ke masyarakat sesuai masukan dari DPRD Babel dan sesuai juga dengan hasil rapat dengar pendapat pada 26 Maret lalu dengan Komisi VII DPR RI,” jelas Pejabat Eselon II di Dirjen Minerba tersebut.
Untuk diketahui, ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diatur Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 20 dan Pasal 24.
Kemudian, UU Nomor 3 tahun 2020 mengenai izin pertambangan rakyat atau IPR di antaranya Pasal 66, 67, 68 dan 73.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, WPR yang telah ditetapkan ada 123 WPR, yang terbagi untuk 3 Kabupaten di Bangka, Bangka Tengah dan Belitung Timur dengan total luas 8.568,35 hektare.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.