“Sehingga tidak ada tumpang tindih regulasi terutama zona pertambangan laut dengan zona pariwisata, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tuturnya.
Terlebih lagi saat ini, Pemprov Kepulauan Babel sudah memiliki Perda RZWP3K, yang mengatur pulau Belitung sebagai daerah wisata dan zero tambang. Namun hal ini bertolak belakang dengan adanya IUP PT. Timah yang ada di laut Belitung.
“Untuk itu tentunya hal ini harus bisa dicarikan solusinya,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Beliadi juga mengungkapkan, pengawasan pertambangan dan reklamasi baik yang ada di darat maupun di laut Kepulauan Babel, haruslah menjadi perhatian dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
“Ini mengingat perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau pusat tidak mampu, agar bisa memberikan anggaran ke daerah untuk melakukannya,” imbuhnya.
Begitu pula terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar dapat disosialisasikan dengan intensif oleh kementerian ESDM agar pemahaman masyarakat dapat sejalan dengan program pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel Heryawandi menyampaikan, pihaknya telah memberikan masukan agar komoditas timah dapat dimanfaatkan untuk mengamankan penguasaan aset mineral itu.
“Kami telah memberikan masukan agar timah ini bisa digunakan untuk mengamankan penguasaan aset timah,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Rita menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh wakil rakyat Babel tersebut.
Rita menyebut, hal ini akan menjadikan catatan dan masukan yang baik serta menjadi perhatian khusus bagi Dirjen Minerba dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Memang saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan kementerian keuangan terkait fiskal atas royalti, karena royalti diatur dalam PP nomor 26/2022 yang mencangkup semua komoditas dan memang akan ada perubahan dan penyesuaian akan hal tersebut ke depan,” ungkapnya.