JK.COM, JAKARTA — Sektor pertambangan timah merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Selain itu, pertambangan timah pun menjadi momok bagi daerah. Mulai dari tata kelola, regulasi, hingga kerusakan lingkungan, begitu pula reklamasinya.
Seperti yang sedang viral saat ini, terkait dugaan korupsi yang mencapai angka fantastis hingga 271 triliun rupiah atas tata kelola timah.
Untuk itu, DPRD Provinsi Kepulauan Babel berinisiatif menyambangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (2/4/2024).
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel, Beliadi menyebut kunjungan itu untuk melakukan rapat koordinasi dan konsultasi terkait masalah pertimahan di Babel.
“Kunjungan kami ini untuk berkoordinasi juga berkonsultasi terkait masalah pertimahan kita yang ada di provinsi kepulauan Babel,” ungkap Beliadi di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Jakarta.
Beliadi juga menyoroti royalti atas timah yang diperoleh pemerintah provinsi kepulauan Babel hanya sebesar 3 persen. Ia menilai, seharusnya royalti itu sudah dapat dinaikkan mencapai 10-20 persen sama dengan komoditas tambang lainnya.
“Royalti ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Sekaligus menjadi solusi pemerintah daerah yang wilayahnya sudah rusak akibat pertambangan timah,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian ESDM dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya, untuk bisa menaikkan royalti tersebut diatas 10 persen.
Maka royalti itu, kata dia, akan dapat dimanfaatkan Pemprov Kepulauan Babel untuk pembangunan, serta reklamasi lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan timah.
Beliadi juga berharap ada kepastian hukum terkait masalah regulasi dari pemerintah pusat, serta konsolidasi antar kementerian dan juga daerah.