Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. Mereka juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.