“Jika kita lihat dari aturan yang berlaku, mestinya anggota Panwascam tidak boleh rangkap jabatan. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara dua jabatan tersebut. Jika memilih tetap menjadi anggota BPD, maka yang bersangkutan harus mundur dari posisinya sebagai anggota Panwascam,” ungkapnya pada jurnalkhatulistiwa, Rabu (3/7/2024).
“Dan selain beliau menerima dua honor dari negara, dalam aturannya juga menegaskan untuk Panwascam dituntut untuk siap bekerja sepenuh waktu. Jadi, jika ada permasalahan BPD di desanya dan beliau juga dituntut tugas di Panwascam, gimana?,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar, hingga berita ini di-publish, masih dalam upaya konfirmasi.