“Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besarnya namun tak ikut andil di dalamnya,” ujar Niam.
Niam juga menjelaskan toleransi tersebut memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah.
Ia mencontohkan toleransi akidah yaitu berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara- upacara keagamaan,” jelasnya.