Sah! MUI Terbitkan Fatwa Larangan Ucapan Perayaan Hari Raya Agama Lain

Watermark Jk 20240531 180852 0000

“Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besarnya namun tak ikut andil di dalamnya,” ujar Niam.

Niam juga menjelaskan toleransi tersebut memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah.

Bacaan Lainnya

Ia mencontohkan toleransi akidah yaitu berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara- upacara keagamaan,” jelasnya.

Pos terkait

banner 300x250