JK.COM, SUNGAILIAT — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII di Sungailiat.
Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan pengucapan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, MUI menekankan pada umat Muslim agar tetap harus menjaga toleransi terhadap umat agama lain.