“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas, dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” jelas politisi dari Fraksi Gerindra ini.
Safri berharap, melalui kegiatan itu adanya pemahaman akan pentingnya publik atau masyarakat mengetahui informasi secara benar dan akurat.