“Masyarakat punya hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik, masyarakat harus pahami pentingnya hal itu,” ujar Safri.
Dirinya memilih Perda No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik untuk disampaikan, agar publik khususnya masyarakat dapat mengetahui lebih mendalam mengenai aturan-aturan terkait hal tersebut.