JK.COM, JEBUS, BANGKA BARAT – Anggota DPRD Bangka Belitung Safri, melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi/sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, di ruangan pertemuan desa Kantor Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/10/2023) sore.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Jebus, Kepala Desa Jebus, perwakilan RT, perangkat desa, tokoh masyarakat serta warga desa Jebus itu, berlangsung baik dan lancar.
Safri menjelaskan, warga masyarakat harus paham jika mereka memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik, dan kata dia hal itu sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya.