Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang ditahan di Polres Boltim bersama suaminya.
“Awalnya ada dugaan suaminya terlibat, namun ternyata tersangka mengakui jika dia merencanakan pembunuhan itu seorang diri. Jadi sejauh ini tersangka hanya satu orang,” ungkap Sugeng.
Atas perbuatannya, ujar Sugeng, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (HK01)