Ia menyampaikan, pemerintah Provinsi menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah Babel. Pemohon cukup menyampaikan data, surat keterangan tidak mampu, serta kronologis permasalahan ke Biro Hukum Provinsi, gratis tanpa ada biaya apapun.
“Melalui pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov, nanti akan ditindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya,” ungkapnya.
Levi menambahkan, setelah permohonan itu diajukan, tim dari Biro Hukum akan segera memproses apakah memang pemohon dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
“Diharapkan dengan penyebarluasan perda hari ini, masyarakat yang hadir bisa juga meneruskan serta berbagi informasi kepada yang lainnya. Sehingga bagi yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (hk01)