“Hak-hak itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Dewasa ini, lanjut Tejo, permasalahan yang timbul dalan penyelenggaraan pemasyarakatan semakin kompleks, oleh sebab itu pihaknya berharap Rakernis ini menjadi solusi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada.
Usai membuka kegiatan, Tejo juga berkesempatan memberi penguatan terkait arahan Presiden yakni implementasi reformasi birokrasi dalam 5 aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
Yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno (Rag)