Tampak hadir pada kesempatan itu, Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Dalam Rakernis yang bertajuk ‘Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan’ itu, Tejo Harwanto menyatakan WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
Ia menyebut, memberikan perlakuan yang humanis atau manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban sebagai bangsa yang beradab.
“Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud belum mampunya kita menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka,” imbuhnya.