Selain itu, lanjut Agus, pinjaman yang juga ditutup yakni angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.
“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. (HK01)