“Terdakwa tak menyetorkan hasil klaim asuransi itu dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lainnya,” terang Agus, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
“Selain itu, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, uang hasil pinjaman baru tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.
“Adapun pinjaman yang ditutup oleh terdakwa dengan uang hasil penyimpangan itu antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp740 juta, angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp64,8 juta,” jelasnya.