JK.COM, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengatakan, modus yang digunakan terdakwa yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.
Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu dua tahun sejak 2019 hingga 2021 terhadap lima debitur bank milik pemerintah yang sudah meninggal dunia tersebut.
Agus menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia itu.