Rudi Syahwani : “Pengacara Harus Paham Delik Pers dengan Delik Pidana”

Img 20221001 150236

“Alhamdulillah, saya sudah paham setelah bersama Pimred ke PWI. Sudah bertemu dan mendapatkan masukan dari ahli pers PWI serta pandangan dari Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI. Intinya saya bangga menjadi bagian PWI, karena begitu responsif terhadap permasalahan anggotanya. Intinya sekarang saya siap atas laporan tersebut. Jika benar saya sudah dilaporkan. Dan satu lagi, saya sudah pegang semua bukti bahwa prosedur kerja jurnalistik sudah dilakukan. Tidak ada yang saya khawatirkan lagi,” tegas Dion.

Dikutip dari pemberitaan babel.tintarakyat.com, Sabtu (01/10/2022), “Pemberitaan yang dilakukan oleh oknum media yang membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oknum media itu ia tidak pernah mengkonfirmasi awal pemberitaan itu tiba-tiba membuat pemberitaan tanpa ada narasumber disitu. Jadi kami menilai ini bukan prodak jurnalistik, minimal itu 2 narasumber supaya berimbang. Ataupun 1 kali 24 jam baru konfirmasi kembali, ini tidak,” kata Budiono.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Bangka Barat AKBP Catur, masih belum memberikan konfirmasinya mengenai laporan dari pihak HKTI terhadap Dion. (Bor)

Pos terkait

banner 300x250