Rudi Syahwani : “Pengacara Harus Paham Delik Pers dengan Delik Pidana”

Img 20221001 150236

JK.com, PANGKALPINANG – Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Bangka Belitung sekaligus Pemimpin Redaksi babelaktual.com, Rudi Syahwani mengatakan bahwa pihak pengacara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Barat (Babar) semestinya memahami cara penanganan delik pers yang berbeda dengan delik pidana.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai respon atas laporan yang dilayangkan pihak HKTI Babar terhadap salah satu anggota sekaligus staf redaksinya yakni Firnanda alias Dion. Rudi Syahwani menilai bahwa permasalahan mendasarnya berawal dari sebuah pemberitaan. Oleh karena itu harus dikupas terlebih dahulu berita tersebut masuk ketegori produk pers atau bukan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya pihak pengacara selaku praktisi hukum memberikan advice terlebih dahulu. Apakah ini delik pers atau pidana. Ini harus dikupas lagi, produk pers itu apa kriterianya. Jadi kupasannya akan mengerucut pada kesimpulan, delik pers atau Pidana ITE. Karena kedua hal ini beda jalur prosesnya. Semestinya seorang praktisi hukum memberikan masukan sehingga proses nya tidak salah pintu,” jelas Rudi saat mendampingi terlapor Dion, kepada wartawan di Kantor PWI Babel, Sabtu (01/10/22) pagi.

Pos terkait

banner 300x250