“Untuk itu kita harus inovatif dan kreatif dalam membuat sebuah produk yang dapat menarik perhatian orang untuk membeli,” katanya, Senin (2/10/2023).
Rudi menjelaskan, terkait Perda nomor 9 tahun 2018, tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Dapat membuka lapangan pekerjaan baru, dan memberikan perlindungan hukum bagi para UMKM yang telah lebih dulu melakukannya.
“Karena dalam Perda ini Pemerintah wajib memberikan pelatihan, pendampingan, fasilitator bahkan menyediakan bantuan modal,” jelasnya.