Tentang tudingan adanya sikap arogansi karena menolak menandatangani pakta integritas yang diajukan oleh masyarakat Tobayagan, Ketua DPRD menyayangkan jika hal tersebut dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan, terlebih mengevaluasi kinerja DPRD secara prematur.
Arifin juga menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki hak untuk mengkritik DPRD dan melihatnya dari berbagai perspektif. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD dalam mengambil keputusan atau kebijakan mempunyai mekanisme dalam menjalankan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat.
“Untuk hal- hal seperti itu DPRD punya kewenangan untuk menerima atau menolak, karena semua keputusan DPRD itu harus lewat Rapat Banmus dan itu kami telah sampaikan,”jelasnya.
Adapun terkait dengan laporan terhadap salah satu warga yang mengikuti aksi atas dugaan pelecehan terhadap institusi DPRD, Arifin mengakui bahwa masalah tersebut telah diselesaikan.