Kasat Reskrim AKP JESLY HINONAUNG, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata JESLY.
AKP JESLY HINONAUNG menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Minuman keras dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol dan melakukan tindakan kekerasan. (Andreano S)