AKP JESLY HINONAUNG menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Minuman keras dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol dan melakukan tindakan kekerasan.
Minahasa, Jurnal khatulistiwa – Polres Minahasa Berhasil mengamankan Seorang pria berinisial Abang (31) dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial PDC (27). Pengakapan tersebut dilaksanakan pada hari, 11 November 2023, sekitar pukul 02.00 WITA, di di kediamanya di Desa Palamba Kec. Langowan Selatan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/589/XI/2023/Sulut/Polres Minahasa, Abang yang telah mengkonsumsi minuman keras memanggil PDC dan memarahinya. Abang kemudian memukul perempuan PDC, kemudian mendorong PDC dan memukul kembali sebanyak 8 kali. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala dan mata sebelah kanan B.
Akibat penganiayaan tersebut, PDC mengalami luka-luka di bagian kepala dan mata sebelah kanan. PDC kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.