PAW dimaknai sebagai penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bersama DPRD, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
“Provinsi Babel diberikan kewenangan yang luas untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara mandiri berdasarkan UU No. 27 tahun 2000,” ujar Safrizal.
Menurutnya, di dalam UU tersebut diatur tentang hak dan wewenang serta kewajiban daerah Otonomi untuk mengatur, mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal dalam sistem NKRI.
“Sehingga kami meyakini kehadiran Rusdiyanto ini akan semakin memperkuat tugas lembaga DPRD Babel,” jelasnya.
“Oleh karena itu, PAW ini kiranya dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan peran legislatif dalam melaksanakan fungsi strategisnya dalam pelaksanaan pembangunan,” tukasnya. (HK01)