“Mekanisme proses PAW anggota DPRD ini dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 111 sampai dengan Pasal 122 Peraturan DPRD Babel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib,” ungkap Herman, Senin, (15/1/2024).
“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Peresmian pengangkatan PAW diterima, sehingga bisa terlaksananya kegiatan ini,” ujarnya.
Herman juga berharap Rusdiyanto dapat menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2019 -2024 ini, dan dapat bekerjasama dengan komponen DPRD Babel.
“Semoga saudara di berikan kekuatan dan kemudahan di dalam melaksanakan amanat rakyat dan dapat bekerja sama dengan semua komponen yang ada di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Babel, Safrizal ZA berharap, Rusdiyanto dapat mengemban tugas dengan baik dan memperkuat fungsi lembaga DPRD Babel.