JK.COM, PANGKALPINANG — Empat kali keluar masuk bui, rupanya tak membuat kapok seorang residivis yang satu ini. Usai terlibat kasus curat pada tahun 2022 lalu, kini Sulaili (42) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Residivis asal Bangka Tengah ini kembali ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, usai menggasak satu unit sepeda listrik di sebuah rumah di Pangkal Balam, Rabu (24/1/2024) lalu.
“Jadi kurang dari 24 jam Tim Jatanras berhasil mengamankan residivis bernama Sulaili pelaku pencurian sepeda listrik saat berada di kontrakannya di Gabek Pangkalpinang,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/1/2024) malam.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda listrik yang terjadi di Lontong Pancur, Pangkal Balam.