JK.COM, TOBOALI – Seorang residivis bernama Iwan Kusuma (42), kembali harus menginap di hotel prodeo. Pasalnya, Jumat (8/12/2023), sekira pukul 15.30 WIB Iwan diamankan oleh Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), saat akan menjual emas hasil curiannya, di Toko Emas Jalan Damai Toboali.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, kepada wartawan pada Sabtu (9/12/2023), membenarkan kejadian tersebut. AKP Tiyan mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan Iwan, terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 wib dini hari.
Saat itu, kata AKP Tiyan, sang korban Bernama Neli terbangun dari tidurnya. Namun, betapa kagetnya Neli, ketika mengetahui tas hitam miliknya yang digantung di dinding ruang tamu rumahnya, sudah raib.
Kemudian, lanjut AKP Tiyan, Neli bergegas memanggil kakak ipar dan keponakannya, guna menanyakan tas miliknya. Namun, keduanya tidak mengetahui keberadaan tas tersebut.