“Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau di rumah kosong, pelaku membobol atap dan plafon rumah. Di TKP terakhir, pelaku merusak pintu rolling door toko,” jelasnya.
Setelah diringkus, Tim Jatanras membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut TKP Pencurian yang dilakukan DG alias Dedi :
- TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Barang bukti : 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor. Total kerugiannya sekitar 10 juta rupiah
- TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Barang bukti : Alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin. Total kerugiannya sekitar 7 juta rupiah.
- TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Barang bukti : 24 pack rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah yang ada didalam laci toko. Total kerugian sebesar 12 juta rupiah. (HK01)