JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi dugaan data nomor induk kependudukan atau NIK janggal di daftar pemilih tetap (DPT) dalam laman cekdptonline.go.id.
Data NIK janggal ini ditemukan hingga hari pemungutan suara hari ini (14/2/2024) pada laman tersebut dan beredar luas di media sosial.
Terlebih, pemilik NIK janggal itu diketahui sebagai pemilih yang tercatat di DPT Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Brussels, Belgia.