Reaksi KPU Usai Beredarnya NIK Janggal di DPT Pada Hari Pemungutan Suara

Watermark Jk 20240214 114239 0000

JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi dugaan data nomor induk kependudukan atau NIK janggal di daftar pemilih tetap (DPT) dalam laman cekdptonline.go.id.

Data NIK janggal ini ditemukan hingga hari pemungutan suara hari ini (14/2/2024) pada laman tersebut dan beredar luas di media sosial.

Bacaan Lainnya

Terlebih, pemilik NIK janggal itu diketahui sebagai pemilih yang tercatat di DPT Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Brussels, Belgia.

Pos terkait

banner 300x250