Di sekitar lokasi perairan Sukadamai terdapat plang tertulis dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.
Pada plang himbauan tersebut sudah tertulis jelas, tidak boleh menambang di sekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.
Dan juga tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan denda.