Masih menurut Wakil Ketua Komisi II ini, pengembangan ekonomi kreatif yang dilakukan secara terencana di provinsi kepulauan Bangka Belitung dilakukan secara matang dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi dan tugas perbantuan.
Ranto berharap perda ini dapat dijadikan rujukan hukum bagi siapa saja yang ingin menumbuhkan ide-ide baru, kreativitas sumber saya manusia yang berbasis warisan budaya maupun teknologi serta aspek lain. sehingga suatu saat dapat dikembangkan menjadi properti dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diakui, yang akan bermuara pada pengembangan ekonomi kreatif yang lebih luas lagi.
Hadir dalam penyebarluasan informasi perda ini, Inonk, narasumber pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat setempat serta sejumlah undangan yang didominasi kaum muda milenial. Pelaksanaan penyebarluasan informasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini dimonitoring oleh Sekretaris DPRD Babel, Haji Marwan, S.Ag. (DPRD Babel/Bor)