Lebih lanjut ia mengungkapkan jika negara memiliki tujuan memajukan kesejahteraan umum yang pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang.
“Salah satu tujuan dari negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah memajukan kesejahteraan umum, yang mana pemakaian frasa kesejahteraan umum tidak dapat dipisahkan dari aspek pembangunan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah memprioritaskan salah satu sektor yaitu ekonomi kreatif,” ujarnya.