JK.com, SUNGAILIAT – Laju perkembangan ekonomi suatu daerah tidak terlepas dari sisi regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Untuk itu, Ranto Sendu, SE, legislator kawakan Babel yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tergerak untuk menyebarluaskan informasi perda ini kepada para masyarakat, khususnya kawula muda agar semakin kreatif dan produktif tanpa rasa takut.
Bertempat di Aula Kesyahduan, di belakang kediamannya yang teduh nan sejuk, bersisian dengan kaki perbukitan rindang yang melingkari Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu, (09/04/22) Ranto, terlihat bersemangat meyakinkan dan memotivasi para milenial untuk terus berkarya sejalan dengan minat dan bakat yang digeluti.
“Hari ini saya mengambil judul perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Perda ini sudah dilegalkan beberapa tahun lalu,” ucap politisi Partai Demokrat ini.