(9) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan);
(10) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi;
- Nama calon peserta;
- Riwayat pekerjaan di media massa;
- Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik, untuk media online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat (minimal dua karya).
(11) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).
(12) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers;
(13) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.
Tempat Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Waktu Pelaksanaan
Paling lama 1 bulan setelah berkas syarat administrasi peserta dinyatakan lengkap dan clear oleh admin PWI Pusat.
Catatan Penting
1. Calon peserta UKW tidak bergabung sebagai anggota atau pengurus organisasi profesi wartawan yang sejenis.
2. Media beserta kelengkapannya meliputi (Logo dan atribut lainnya) tempat calon peserta UKW bekerja, tidak boleh menyerupai atau sama dengan institusi atau lembaga negara.
3. Bersedia menjadi anggota PWI.
4. Bersedia mengikuti proses/tahapan UKW hingga selesai.
5. Yang boleh mengikuti UKW hanya calon peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap dan clear.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.