Dalam kesempatan itu, Arya menjelaskan bahwa KI merupakan sebuah komisi yang dibiayai oleh negara, yang secara khusus bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Dalam pelaksanaannya, KI juga bertugas menetapkan petunjuk teknis terkait penanganan dan penyelesaian sengketa informasi publik,” kata Arya.
Diketahui, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) turut memantau jalannya kegiatan yang digagas oleh Diskominfo Kota Pangkalpinang tersebut.