“Kita minta Bupati untuk segera mencopot Kadis PMD, karena kami menduga beliau telah menyalahgunakan jabatannya dengan membuka pintu atau memobilisasi para penyelenggara pelatihan melalui para Kabid. Ini penuh dengan korupsi dan melanggar Undang Undang Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023,” ungkap Uli Ade Marpaung, koordinator aksi dalam orasinya, Rabu (27/3/2024).
Setelah bertemu dengan beberapa perwakilan dari PMD, puluhan massa FPPA melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati Asahan.
Ketua Umum FPPA, Eri Azmi mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan aksi demo sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan dicopot dari jabatannya.