“Juga sangat normatif bila presiden hanya menyatakan hak setiap warga negara untuk mengusulkan penundaan pemilu. Setiap warga negara memang dilindungi untuk menyatakan pendapatnya,” katanya.
Namun, kata mantan Dekan FIKOM IISIP ini, mengingat wacana penundaan Pemilu 2024 sudah mengarah pada polarisasi yang tajam, maka respons normatif seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah. Presiden Jokowi sudah harus menunjukkan sikap tegasnya agar polarisasi pendapat dapat diminimalkan.
“Kalau Presiden Jokowi tegas menolak wacana penundaan pemilu 2024, maka penggalangan massa untuk menggiring pendapat umum palsu akan reda dengab sendirinya. Kebulatan tekad dari berbagai elemen masyarakat akan berhenti sehingga dapat meredakan kegaduhan,” tutur Jamil.