Adapun jumlahnya mencakup 31 badan usaha pemegang kontrak karya (KK), 59 badan usaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan baru bara (PKP2B), 842 badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral logam, 2.900 badan usaha pemegang IUP untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha pemegang IUP untuk komoditas batu bara, dan 9 badan usaha pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (hk01)