Beberapa regulasi itu mencakup Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Ia pun berharap agar program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan yang positif di masyarakat.
“Semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono, berharap perusahaan yang berprestasi meraih award ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi industri pertambangan lainnya.
“Badan Usaha Pertambangan yang berprestasi dapat memberikan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM,” ujar Bambang.
Ia menekankan perencanaan dan pelaksanaan PPM memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat.
PT Timah Tbk: Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar menegaskan, PT Timah Tbk secara berkelanjutan melaksanakan program PPM sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Pihaknya terlibat dalam sejumlah program, termasuk Coral Garden, pengembangan masyarakat adat Mapur, dan ekonomi kreatif.
“PT Timah Tbk bagian dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Sehingga PT Timah Tbk secara konsisten melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat,” ucap Abdullah.